Guru Besar FH Universitas Andalas Beberkan 2 Kebijakan Hukum Penyelenggaraan IKN
Terbaru

Guru Besar FH Universitas Andalas Beberkan 2 Kebijakan Hukum Penyelenggaraan IKN

Meliputi instrumen hukum pembangunan IKN berada dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai aspek.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yuliandri dalam seminar bertema Konsultasi Publik rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN, Jumat (04/08/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yuliandri dalam seminar bertema Konsultasi Publik rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN, Jumat (04/08/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) masih berproses, kendatipun belum terlihat wujud fisik bangunannya. Untuk mendorong kelancaran proses pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim itu pemerintah mendorong revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN.

Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Prof Yuliandri, mengatakan politik hukum menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap UU. Langkah itu dilakukan untuk mencapai tujuan negara yang mencakup penggantian hukum lama dan pembentukan hukum baru. Politik hukum dalam peraturan perundang-undangan dapat dimaknai sebagai arah kebijakan terkait bentuk/jenis perundang-undangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan IKN.

“Hal ini juga dapat dimaknai sebagai arah kebijakan pembangunan hukum (substansi hukum) dalam penyelenggaraan IKN,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Konsultasi Publik rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN’, Jumat (04/08/2023) pekan kemarin.

Dia menerangkan setidaknya ada 2 arah kebijakan hukum dalam penyelenggaraan IKN. Pertama, instrumen hukum pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN harrus berada dalam kerangka yang dditentukan dalam konstitusi. Khususnya terkait pengaturan daerah khusus dalam Pasal 18B UUD 1945.

Kedua, instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk untuk keperluan penyelenggaran IKN harus mempertimbangkan secara matang dampak yang ditimbulkan. Misalnya terhadap aspek sosial, keuangan dan pengadaan, politik, dan kelembagaan.

Baca juga:

Soal kelembagaan, Prof Yuliandri mengutip ketentuan yang mengatur tentang urusan Otorita IKN sebagaimana rancangan Perubahan UU 3/2022. Dalam rancangan perubahan UU 3/2022, Otorita IKN menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah IKN.

Tags:

Berita Terkait