Hakim Ad Hoc PHI Tuntut Tunjangan ke-13
Berita

Hakim Ad Hoc PHI Tuntut Tunjangan ke-13

Akan melakukan tindakan hukum bila tak dipenuhi.

IHW
Bacaan 2 Menit

“Sesuai asas-asas pemerintahan yang baik seharusnya Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak membeda-bedakan perlakuan antara satu hakim ad hoc dengan hakim ad hoc lainnya. Oleh karena itu kami minta agar seluruh hakim ad hoc PHI dimasukkan dalam daftar penerima pembayaran uang kehormatan/tunjangan bulan ketiga belas,” demikian tulis delapan hakim ad PHI pada Mahkamah Agung dalam suratnya tertanggal 5 Juli 2012.

Perlakuan berbeda yang dialami hakim ad hoc PHI bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya para hakim yang biasa menangani perkara perselisihan perburuhan ini sudah mengeluhkan kesenjangan tunjangan dan fasilitas yang mereka terima dibanding dengan hakim Tipikor.

Sekadar contoh, tunjangan hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama mendapat sebesar Rp 13 juta per bulan, tingkat banding Rp16 juta per bulan, dan tingkat kasasi Rp22 juta. Sementara hakim ad hoc pada PHI tingkat pertama ‘hanya’ Rp5,5 juta per bulan, dan tingkat kasasi Rp12 juta per bulan.

Selain itu, hakim ad hoc Tipikor masih beroleh fasilitas lain seperti perumahan yang besarnya mencapai Rp25 juta per tahun, fasilitas transportasi dan keamanan. Fasilitas itu tak didapat oleh hakim ad hoc PHI.

Tags: