Harusnya Pemilik Motor yang Pinjamkan Anak Kendaraan Bermotor Bisa Dikenai Pidana
Berita

Harusnya Pemilik Motor yang Pinjamkan Anak Kendaraan Bermotor Bisa Dikenai Pidana

Karena selama ini tidak ada sanksi pidana bagi pemilik ketika meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur jika terjadi kecelakaan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta yakni Novan Lailathul Rizky dkk melalui kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa mengajukan pengujian Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sidang pemeriksaan pendahuluan UU LLAJ ini digelar, Rabu (19/2/2020) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Para pemohon mendalilkan dimungkinkannya anak di bawah umur (di bawah usia 12 tahun) mengendarai kendaraan bermotor tidak lepas dari peran orang dan/atau pemilik motor yang dengan sengaja  memberikan dan/atau meminjamkan  kendaraan  bermotor kepada anak di bawah umur, berusia sekitar 7-10 tahun.  

 

“Hal ini tidak saja mengancam keselamatan diri anak itu, tapi juga mengancam keselamatan jiwa pengendara motor lain, tanpa terkecuali para pemohon yang aktivitas kesehariannya menggunakan sepeda motor. Namun, kondisi  ini dapat dicegah apabila terdapat sanksi pidana yang mengancam pemilik motor atau orang yang dengan sengaja meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur,” kata Viktor Santoso Tandiasa dalam persidangan seperti dikutip dari laman MK.  

 

Pasal 311 UU LLAJ

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Viktor menerangkan saat ini pengemudi kendaraan bermotor yang kita lihat di jalan banyak sekali anak yang masih berusia di bawah 12 tahun (masih SD) dan tidak jarang juga mereka mengendarai dengan ugal-ugalan, sembrono yang mengakibatkan kecelakaan baik secara tunggal maupun dengan pengendara lain.

 

Jika kecelakaan terjadi maka siapa yang bisa dikenai pertanggungjawaban pidana? Tentunya tidak ada, karena anak di bawah 12 tahun tidak bisa dikenai pertanggungjawaban pidana. Dalam hal anak dibawah umur diatas 12 tahun, tentunya secara hukum mereka belum dapat mengendarai motor karena belum bisa memiliki SIM. Tujuan Syarat memiliki SIM bagi pengendara bermotor, salah satunya untuk mengukur kelayakan kompetensi pengemudi.

 

“Saat terjadi kecelakaan, maka anak di atas 12 tahun tetap bisa dikenai pertanggungjawaban pidana dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan sanksi pidana yang dikurangi (berbeda dengan orang dewasa),” kata Viktor saat dikonfirmasi. 

 

Tentunya, kata dia, ada orang yang turut berperan yakni pemilik kendaraan orang dewasa, seperti orang tua, saudara, teman. Sebab, merekalah yang berperan memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur. “Pertanyaannya apakah saat terjadi kecelakaan, mereka dapat dikenai pertanggungjawaban pidana? Jawabannya tidak. Inilah yang kemudian membuat mereka jadi tidak khawatir memberi/meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.”

 

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 311 UU LLAJ terhadap kata “perbuatan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal “perbuatan” dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang turut serta membiarkan, memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

 

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Suhartoyo mencermati subyek hukum dalam permohonan ini. “Sebenarnya apa yang menjadi subjek hukum dalam permohonan ini? Sementara Saudara meminta subjek hukum itu termasuk orang yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor?” tanya Suhartoyo.

Tags:

Berita Terkait