Yuk, Kenali Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera
Berita

Yuk, Kenali Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Mulai masyarakat berpenghasilan rendah hingga warga asing wajib bayar iuran Tapera.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perumahan rakyat. BAS
Ilustrasi perumahan rakyat. BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada Mei lalu. Aturan ini menjadi payung hukum mengenai program tabungan perumahan rakyat yang mengacu pada UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Nantinya, Badan Penyelenggara Tapera akan memungut iuran mulai dari pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara sejak 1 Januari 2021.

Nantinya, Badan Penyelenggara Tapera akan memungut iuran dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2021.Meski demikian, program ini berlaku tidak hanya bagi PNS dan ASN saja melainkan setiap pekerja swasta dan mandiri atau pelaku usaha dikenakan pungutan tersebut. Aturan tersebut menetapkan besaran iuran yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Secara rinci, iuran sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri, iuran sepenuhnya ditanggung mandiri.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang wajib terdaftar sebagai peserta Tapera? Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, peserta tersebut calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah. (Baca: Apindo Konsisten Tolak Program Tapera, Ini Alasannya)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja. Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.

“APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta,” jelasnya seperti dikutip Setkab pada Jumat, (5/6) lalu.

Sementara itu, Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan bahwa Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Tags:

Berita Terkait