ICW Beberkan Peta Fraud dan Korupsi Dana Kapitasi ke BPK
Berita

ICW Beberkan Peta Fraud dan Korupsi Dana Kapitasi ke BPK

BPK didesak mengaudit dana kapitasi puskesmas di seluruh Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Aktivis ICW Febri Hendri. Foto: Istimewa
Aktivis ICW Febri Hendri. Foto: Istimewa

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang pada awal Februari 2018, mencuatkan masalah pengelolaan dana kapitasi. Dalam OTT ini terungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengumpulkan kutipan dana kapitasi 34 puskesmas di Kabupaten Jombang dan kemudian menggunakannya untuk menyuap Bupati Jombang.

 

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2017, pada 26 puskesmas di 14 provinsi juga ditemukan potensi fraud dalam pengelolaan dana kapitasi. Temuan tersebut antara lain terkait dengan 1. Pemanfaatan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2 temuan), 2. Memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi (1 temuan), dan 3. Menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan (5 temuan).

 

Begitu juga dengan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum dalam pengelolaan dana kapitasi periode 2014-2018 menunjukkan masalah serupa. Terdapat 8 kasus korupsi pengelolaan dana kapitasi puskesmas di 8 daerah.

 

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 5,8 miliar, dengan jumlah tersangka 14 orang,” kata aktivis ICW Febri Hendri, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (4/4). 

 

Febri mengatakan, meski jumlah kasus yang terjadi, kerugian negara yang diakibatkan, dan jumlah tersangka terhitung kecil, tetapi aktor yang terlibat dalam kasus ini relatif tinggi yakni pejabat teras atas di pemerintah daerah. Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi, kata Febri, paling tidak 2 kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang.

 

Selain itu, terdapat 4 Kadinkes yakni, Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), dan Kadinkes Ketapang (Kalbar). Sementara itu, selain Kepala Daerah dan pejabat eselon 2 dan 3 Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi.

 

(Baca Juga: 6 Penelitian Jaminan Kesehatan yang Mempengaruhi Kebijakan)

 

Dana kapitasi belasan triliun rupiah setiap tahunnya yang ditransfer oleh BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama puskesmas, sangat rawan dikorupsi oleh birokrat daerah sektor kesehatan. Dana kapitasi yang diterima FKTP pada 2014 sebesar Rp 8 triliun, 2015 sebesar 10 triliun, 2016 sebesar Rp13 triliun, dan tentu di tahun 2017 dan 2018 akan semakin meningkat seiring meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tags:

Berita Terkait