Ikhtiar Benahi Peradilan, Prof Gayus Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional
Terbaru

Ikhtiar Benahi Peradilan, Prof Gayus Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional

Tujuannya untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang kontroversial, di mana hakim atau prosesnya ditengarai bermasalah serta menimbulkan kerugian.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Situasi saat ini dimana karut marut lembaga peradilan banyak terjadi maka lembaga ini tepat (untuk dibentuk,-red),” usulnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu mengingatkan lembaga eksaminasi ini bukan ide baru, sebab Mahkamah Agung (MA) menggulirkan kebijakan serupa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran/Instruksi MA No.1 Tahun 1967 yang salah satunya menyoal eksaminasi. Edaran itu memerintahkan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri mengirim perkara-perkara untuk dilakukan eksaminasi oleh MA.

Nah, Lembaga Eksaminasi Nasional ini mengusung semangat yang sama seperti edaran tersebut dimana setiap putusan pengadilan bisa dieksaminasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu putusan untuk bisa dieksaminasi oleh Lembaga Eksaminasi Nasional. Prof Gayus memaparkan syarat itu seperti yang tercantum di KUHAP mengenai syarat peninjauan kembali (PK) yakni harus ada novum, kelalaian hakim yang nyata, dan ada pertentangan bukti.

Lembaga Eksaminasi Nasional itu menurut Prof Gayus mampu mengisi celah PK yang pengajuannya bersifat terbatas. Sehingga berpeluang menyulitkan pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Hasil eksaminasi itu bukan rekomendasi, tapi berupa putusan yang harus dijalankan.

Gayus yang juga berlatar belakang advokat itu  mengingatkan Presiden agar berperan penting dalam rangka reformasi hukum karena konstitusi memandatkan sistem Presidensial,  di mana Presiden memiliki kewenangan yang cukup untuk menggulirkan kebijakan. Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional merupakan salah satu bentuk reformasi hukum karena lembaga ini melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan pengadilan yang menimbulkan kerugian.

Misalnya putusan itu dihasilkan karena penyimpangan yang dilakukan hakim baik terjerat kasus korupsi oleh KPK dan lainnya yang ditemukan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY). Lembaga Eksaminasi Nasional bisa mencegah aparatur peradilan yang melakukan penyelewengan berlindung dengan dalih independensi hakim. Sehingga fungsi lembaga ini juga sebagai bentuk social control untuk mengupayakan keadilan bagi para pencari keadilan.

“Pemerintah jangan terlalu fokus pada hal-hal politik, atau ekonomi saja, tapi perlu juga menengok bagaimana perbaikan yang harus dilakukan untuk bidang hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait