Implementasi UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Dinilai Belum Efektif
Berita

Implementasi UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Dinilai Belum Efektif

Selama 12 tahun berlakunya UU ini belum ada pelaku rasisme yang dijerat hukum. Menghapus diskriminasi ras dan etnis tak cukup hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga harus dibangun lewat budaya inklusif dengan membuka ruang interaksi sosial harus lebih lebar.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Pemerintah kolonial juga menerapkan kebijakan/politik pecah belah (devide et impera). Melani menyebut jika ada pemberontakan di suatu daerah, pemerintah kolonial memboyong kelompok dari daerah lain. Kemudian di masa orde baru orientasi pembangunan berpusat di Jawa, dan semua daerah dipaksa untuk mengkonsumsi beras sebagai bahan makanan pokok.

Melani berpendapat menghapus diskriminasi ras dan etnis tak cukup hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga harus dibangun lewat budaya inklusif. Karena itu, ruang interaksi sosial harus dibuka lebar.

Dosen Senior Hubungan Internasional FISIP UI, Ani W Soetjipto mengingatkan kematian warga negara Amerika Serikat, George Floyd, menunjukan persoalan rasisme masih melekat di aparat penegak hukum. Terpilihnya Barrack Obama sebagai Presiden AS pertama yang berkulit hitam ternyata belum mampu menghapus diskriminasi ras dan etnis di Paman Sam itu.  

“Itu membuktikan bahwa rasisme di AS saja masih melekat, bahkan pada aparat penegak hukumnya sendiri,” katanya.

Tags:

Berita Terkait