Indonesia Bebas dari Tudingan 'Circumvention'
Berita

Indonesia Bebas dari Tudingan 'Circumvention'

Tak ada bukti Indonesia melakukan tuduhan otoritas perdagangan Brasil.

ant
Bacaan 2 Menit
Indonesia Bebas dari Tudingan 'Circumvention'
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyambut baik keputusan pemerintah Brasil. Yaitu keputusan yang menyatakan bahwa perusahaan produk alas kaki Indonesia terbebas dari tuduhan circumvention.


"Kami menyambut baik keputusan otoritas Brasil ini," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati, di Jakarta, Senin (23/7).


Penyelidikan tuduhan circumvention atau tindakan mengelak atas kebijakan bea masuk antidumping terhadap produk alas kaki Indonesia dimulai sejak 4 Oktober 2011. Tindakan itu dilakukan karena adanya permohonan dari industri sepatu Brasil, yaitu Abicalcados.


Produsen alas kaki Brasil tersebut mencurigai adanya praktik penjualan produk Cina yang dilakukan melalui negara ketiga. Antara lain Indonesia, Vietnam dan Malaysia untuk menghindari bea masuk antidumping yang dikenakan oleh otoritas Brasil terhadap Cina sebesar AS13,85 per pasang alas kaki sejak Maret 2010.


Ernawati memaparkan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah produk alas kaki Indonesia dikenakan tuduhan "circumvention" di Brasil.


Salah satu upaya, ujar dia, dengan menyampaikan keprihatinan mengenai hal ini secara langsung ke Pemerintah Brasil.


Hal itu dilakukan pemerintah melalui pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan RI dengan Wakil Menteri Perdagangan Brasil pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bali, 14-19 November 2011.

Tags: