Industri Properti dan Real Estat Perlu Berperan Aktif dalam Bursa Karbon
Terbaru

Industri Properti dan Real Estat Perlu Berperan Aktif dalam Bursa Karbon

Dengan meningkatkan partisipasi publik pada perdagangan karbon dan memotivasi melalui insentif keuangan, industri properti dapat memimpin jalan menuju masa depan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Selain itu, OJK berhak menilai kompetensi dan kesesuaian, termasuk melakukan uji kemampuan dan kepatutan, bagi setiap calon direktur, komisaris, dan pemegang saham penyelenggara pertukaran karbon. Orang-orang tersebut tidak dapat diangkat oleh rapat umum pemegang saham sebelum lulus penilaian OJK.

 

Tidak sampai di situ, Indra mengatakan, OJK juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pertukaran karbon, peserta pertukaran karbon, infrastruktur pendukung pasar, transaksi unit karbon, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang terkait dengan perdagangan karbon di bursa karbon. Sebagai bagian dari kewenangan pengawasannya, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan tindakan khusus terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pencabutan pendaftaran.

 

“Dengan melihat keikutsertaan pihak dan sumber daya finansial yang besar, tepat rasanya menjadikan industri properti sebagai tempat yang sesuai untuk meningkatkan bursa karbon di Indonesia. Dari pengembang hingga investor, dan dari pemerintah hingga masyarakat lokal, setiap pemangku kepentingan memiliki peran krusial dalam membentuk wajah kota dan lingkungan,” ungkap Indra.

 

Namun, harus diperhatikan, dengan tantangan lingkungan yang semakin mendesak, penting bagi industri properti untuk memimpin jalan menuju ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan. Adapun meningkatkan ekonomi hijau dalam praktik bisnis properti merupakan langkah krusial menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

 

“Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pengembang, pemerintah, investor, dan masyarakat lokal, merupakan fondasi yang kuat untuk mencapai tujuan ini. Dengan meningkatkan partisipasi publik pada perdagangan karbon dan memotivasi melalui insentif keuangan, industri properti dapat memimpin jalan menuju masa depan yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” pungkas Indra.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan WNP ASIA Law Firm.

Tags:

Berita Terkait