Ingin Daftarkan Merek? Ini Cara Hindari Kemiripan Pada Merek
Utama

Ingin Daftarkan Merek? Ini Cara Hindari Kemiripan Pada Merek

Untuk terhindar dari kesamaan merek, pelaku bisnis harus menghindari persamaan konsep, persamaan visual, persamaan bunyi ucapan, persamaan kelas atau sub kelas, dan diajukan dengan iktikad yang baik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Foto: Kemenkumham
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Foto: Kemenkumham

Merek sebagai salah satu objek Kekayaan Intelektual (KI) memiliki fungsi penting dalam dunia perdagangan. Tidak hanya sebagai identitas untuk membedakan antara barang dan atau jasa sejenis di pasaran, tetapi juga sebagai jaminan kualitas untuk memenangkan persaingan dalam merebut pasar konsumen. Selain itu, merek merupakan aset yang sangat berharga dan memiliki nilai jual yang tinggi.

“Pelindungan hukum merek mengacu pada sifat hak yang bersifat eksklusif, yaitu untuk memanfaatkannya, memberi izin pihak lain menggunakannya, atau sama sekali melarang pihak lain untuk menggunakannya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Selasa (15/8) lalu.

Merek pada bisnis berfungsi sebagai identitas bisnis yang membedakan antara bisnis satu dengan bisnis lainnya yang berupa barang maupun jasa baik sejenis maupun tidak sejenis. Peran merek sangat fundamental karena berguna dalam mempermudah konsumen mengingat dan mengenali produk dari suatu bisnis.

Baca Juga:

Dalam praktik, tidak jarang ditemukan kesamaan jenis usaha dengan merek serupa antara satu kegiatan usaha dengan kegiatan usaha lainnya. Terkait hal ini, pemerintah sebetulnya telah mengundangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Menkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, dinyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan begitu, pendaftar merek yang pertama kali mendaftarkan merek baru mereka memiliki perlindungan hukum untuk menggunakan mereknya tanpa dapat diganggu oleh pihak lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait