Ini 6 Cluster Omnibus Law Perpajakan
Berita

Ini 6 Cluster Omnibus Law Perpajakan

RUU ini menjadi prioritas guna mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak pasti.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Mereka tetap bisa dipajaki dengan menyampaikan pengenaan pajak bagi subjek pajak luar negeri yang tidak berada di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

 

Cluster keenam, adalah insentif-insentif pajak seperti tax holiday, super deduction, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga, dan insentif pajak daerah dari Pemda.

 

Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan bahwa salah satu RUU Prioritas yang akan dibahas pada Januari 2020 yaitu Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, RUU ini menjadi prioritas guna mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak pasti.

 

“Walaupun RUU ini baru bisa diselesaikan di tahun 2020, impact-nya baru akan terlihat paling cepat tahun 2021 atau tahun 2022. Namun, tentu saja segala sesuatu harus kita asiapkan,” kata Puan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menkeu dan Pimpinan AKD di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

 

Puan menuturkan, saat ini DPR RI belum bisa membahas RUU tersebut karena masih menunggu Surat Presiden (supres) terkait pembahasan Omnibus Law Perpajakan sehingga DPR RI bisa melakukan mekanisme lanjutan untuk membahas RUU tersebut.

 

“Jadi memang harapan dari pemerintah untuk bisa memberikan supres-nya itu pada bulan Desember ini. Namun, saya juga sudah menyampaikan bahwa besok itu sudah penutupan masa sidang. Artinya, kemungkinan supres itu akan diberikan pada Januari sesudah pembukaan masa sidang,” tutur Puan.

 

Tags:

Berita Terkait