Ini yang Bisa Dilakukan Seniman Bila Karyanya Dijiplak Orang Asing
Terbaru

Ini yang Bisa Dilakukan Seniman Bila Karyanya Dijiplak Orang Asing

Salah satunya mencari nasihat hukum atau lawyer yang memiliki kapabilitas dan ekspertis di bidang hak kekayaan intelektual.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Namun sebagai ilustrator yang juga tidak mudah mencari ide dan mengeksekusinya sehingga berbentuk karya yang indah, membuat Kathrin perlu mengetahui perlindungan seperti apa yang bisa dilakukan oleh seniman agar bisa melakukan perlawanan ketika karyanya dicatut begitu saja.

Sebagai solusi, Desi Christina selaku AVP Premium Content Hukumonline mengatakan Kathrin bisa mengajukan argumen selama dapat membuktikan karya yang dijiplak adalah karyanya dan telah lebih dulu mengumumkannya.

Just incase ada ‘penjiplak’ yang ngeyel dan bersikeras tidak melakukan pencatutan mural tersebut, Kathrin dapat menunjukkan karya tersebut telah diumumkan pertama kali,” kata Desi.

Meski demikian, kata Desi, tidak menutup kemungkinan Kathrin akan kalah jika si ‘penjiplak’ telah melakukan pencatatan terlebih dahulu. Tapi jika penjiplak belum melakukan pencatatan dan dianggap menjiplak maka Kathrin dapat membuktikan terlebih dahulu kapan karya itu di-post.

“Sayangnya, pembuktian itu akan sangat challenge karena selain pembuktian kemiripan, juga harus membuktikan si penjiplak itu benar-benar mengambil karya yang Kathrin buat,’’ jelas Desi.

Karya ilustrasi milik Kathrin hak ciptanya berlaku di manapun di seluruh dunia alias tidak ada pembatasan teritorial. Berbeda dengan pendaftaran merek atau paten yang harus dilakukan pendaftaran di setiap negara jika tidak ingin ada negara yang bisa mengklaim.

Mostly, kasus terkait hak cipta itu jarang sampai ke pengadilan kecuali merek dan paten, karena ketika telah masuk ke jalur yudisial, harus siap energi dan uang sehingga akhirnya hanya sebatas permintaan maaf atau di take down,’’ imbuh Desi.

Desi menambahkan ada beberapa hal yang bisa dilakukan para seniman ketika karyanya dijiplak oleh orang lain. Salah satunya mencari nasihat hukum atau lawyer yang memiliki kapabilitas dan ekspertis di bidang hak kekayaan intelektual.

“Bila ragu untuk langsung bekerjasama dengan lawyer, dapat menggunakan layanan jasa konsultasi hukum online justika.com untuk mendapatkan pencerahan seputar permasalahan hak cipta tersebut,” tutur Desi.

Akan tetapi karena menyangkut perlindungan hak yang sifatnya pribadi maka seorang pencipta diharapkan memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya apabila telah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa.

Tags:

Berita Terkait