Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Agar Pelaksanaan UU Cipta Kerja Optimal
Utama

Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Agar Pelaksanaan UU Cipta Kerja Optimal

Pemerintah perlu mengakselerasi aturan pelaksana UU Cipta Kerja karena terdapat ketentuan baru yang harus disesuaikan di tingkat pusat dengan daerah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Nantinya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan bersama-sama memformulasikan bentuk peraturannya,” jelasnya.

Kemudian, penyelenggaraan perizinan berusaha pada DPMPTSP harus didukung oleh aparatur sipil negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan perizinan berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP. Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan/desa atau nama lain atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

Selain itu, pada saat PP 6/2021 mulai berlaku Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama dua bulan terhitung sejak PP ini diundangkan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Perda dan Perkada yang jangka waktu penyesuaiannya ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Chief Executive Officer Easybiz, Leo Faray Tody menyampaikan kemudahan izin berusaha sudah sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Penerapan OSS sudah mengintegrasikan perizinan di tingkat kementerian dan daerah. “Hal-hal yang tadinya sulit dibayangkan perizinan jadi satu dengan OSS sudah banyak yang terintegrasi,” jelas Leo.

Namun, dia menjelaskan tidak semua perizinan belum terlesesaikan melalui OSS. Dia berharap melalui UU Cipta Kerja semakin sedikit perizinan secara offline. Saat ini, pihaknya sedang menunggu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja untuk mengetahui konsistensi implementasi perubahan fundamental perizinan.

“Kami berharap implementasi perizinan lewat UU Cipta Kerja karena mengubah fundamental perizinan yang harusnya simple, sehingga orang bisa berusaha dengan mudah. Lewat UU Cipta Kerja penuh harapan dan tinggal PR-nya implementasi,” jelas Leo.

Walikota Pekan Baru, Firdaus menyatakan pihaknya siap menerapkan ketentuan baru perizinan berusaha. Berbagai agenda telah dipersiapkan sejak Februari hingga Desember 2021 untuk menerapkan OSS berbasis risiko. Mulai dari pembangunan sistem OSS hingga sosialisasi kepada kementerian, lembaga dan pemda dilakukan agar penerapan OSS berbasis risiko optimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait