Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Haris Azhar 4 Tahun dan Fatia 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Keduanya dinilai penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Penasihat hukum terdakwa menilai penuntut umum mencari pembenaran, bukan kebenaran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Penuntutan ini politis, niatnya jahat,” katanya.

Anggota lainnya dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana, mengatakan setidaknya ada 2 hal yang patut disorot dari pembacaan tuntutan itu. Pertama, tuntutan yang ditujukan penuntut umum kepada Haris dan Fatiah utamanya Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selama ini jeratan pasal yang digunakan penuntut umum dikenal dengan pasal karet yang kerap dijadikan instrumen kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik kekuasaan.

“Ini Fakta dimana hari ini menunjukkan kebebasan sipil makin dibungkan dan ini regresi parah demokrasi Indonesia,” tegasnya.

Kedua, penuntut umum tidak menyinggung substansi tentang apa yang diperjuangkan Haris-Fatia sebagaimana diunggah dalam podcast youtube yang dipersoalkan Luhut Binsar Panjaitan. Sebagaimana diketahui dalam video tersebut Haris-Fatia membahas soal hasil riset tentang situasi di Papua seperti pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan hidup, dan kondisi masyarakat hukum adat. Bahkan saksi kredibel yang dihadirkan Haris-Fatia di persidangan dianggap penuntut umum sebagai rekayasa.

“Saksi yang kredibel itu dianggap keterangannya tidak bisa diterima. Jadi yang dicari jaksa penuntut umum bukan kebenaran tapi pembenaran,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait