Jamintel: Peran Jaksa Sangat Sentral dalam Penanganan Pidana Pemilu
Terbaru

Jamintel: Peran Jaksa Sangat Sentral dalam Penanganan Pidana Pemilu

Kejaksaan juga membuka ruang hotline kepada publik jika menemukan adanya penyimpanan/pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilu untuk segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr. Reda Manthovani. Foto: kejaksaan.go.id
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr. Reda Manthovani. Foto: kejaksaan.go.id

Tahun depan Indonesia akan disibukkan dengan pesta demokrasi Pemilihan Umum Serentak 2024. Seperti halnya pemilu-pemilu sebelumnya selama proses penyeleggaraan pemilu bepotensi terjadi konflik yang berujung sengketa di pengadilan termasuk terjadinya tindak pidana pemilu.

“Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberapa kekhususan diantaranya adalah penangan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr. Reda Manthovani dalam sebuah rapat koordinasi seperti dilansir laman Kejaksaan Agung RI, Jum’at (24/11/2023).

Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri

Reda mengingatkan tahapan pelaksanaan pemilu dapat menimbulkan pelanggaran baik administratif ataupun tindak pidana (pemilu). Maka dari itu pelanggaran yang masuk dalam lingkup pidana menjadi tugas Sentra Gakkumdu. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menjalin kolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menyebutkan pada tahun 2019 saja adanya 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebesar 582 perkara; berhenti pada tahap penyidikan 132 perkara; dan berhenti di tahap penuntutan dengan 41 perkara. Di sisi lain, perkara yang lanjut hingga pemeriksaan di sidang pengadilan hingga keluar putusan yang BHT (berkekuatan hukum tetap) terdapat 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.

“Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara,” ujarnya.

Kejaksaan berkomitmen Pemilu Serentak 2024 bakal terlaksana penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, objektif, netral dan terpercaya. Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkait penegakan hukum berkaitan penanganan tindak pidana pemilu, Jaksa Agung juga telah memerintahkan ke jajaran tindak pidana khusus dan intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan atas penanganan laporan dugaan kontestasi pemilu untuk menjaga netralitas penegakan hukum,

Ia berharap Pemilu Serentak 2024 dapat terselenggara kondusif dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). “Kejaksaan akan terus memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui sistem ACC Posko Pemilu Kejaksaan, khususnya terkait dana kampanye. Kejaksaan juga membuka ruang hotline kepada publik jika menemukan adanya penyimpanan/pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilu untuk segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait