Jerat Hukum Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial
Terbaru

Jerat Hukum Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial

Ancaman hukuman menanti para penyebar foto atau video korban kecelakaan di media sosial.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Setiap orang yang menyebarkan baik foto maupun video korban kecelakaan ke media sosial merupakan suatu bentuk perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Pelakunya seolah tidak berbelas kasih. Selain itu, secara tanpa hak telah memublikasikan keadaan dan privasi seseorang tanpa seizinnya (melanggar kesusilaan).

Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Artinya, jerat hukum menyebarkan foto korban kecelakaan di media sosial tidak hanya ancaman pidana melainkan juga denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan melanggar hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang tidak dimilikinya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang dapat menyebabkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (1), akan dihukum dengan penjara maksimal selama 5 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum menyebarkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (2), akan dihukum dengan penjara maksimal selama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp4 miliar.

Menyebar foto korban kecelakaan di media sosial akan berdampak negatif dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban, keluarga, dan kerabat baik secara logika maupun rasional. Kesusilaan mengandung privasi seseorang yang luar biasa, khususnya soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos.

Penyalahgunaan privasi memang bisa terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja. Kurangnya pemahaman seseorang mengenai privasi bisa menyebabkan penyalahgunaan dalam menyebarluaskan informasi pribadi orang lain tanpa izin. 

Demi menghargai privasi korban, jika terjadi kecelakaan cukup dengan informasi seputar nama, lokasi kejadian, waktu kejadian, dan bagaimana kecelakaan bisa terjadi. Hal itu akan membantu petugas tanpa perlu menyebarluaskan foto dan video korban kecelakaan.

Tidak ada urgensi dan relevansinya bagi masyarakat untuk menyebarluaskan foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan trauma bagi keluarga korban. Informasi adanya kecelakaan di media sosial tidak harus dengan menampilkan foto korban.

Tags:

Berita Terkait