- kebutuhan air bersih dan sanitasi;
- pangan;
- sandang;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan psikososial; dan
- penampungan dan tempat hunian
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 mengimbau beberapa perubahan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, di antaranya, salat tarawih dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja dan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, juga akan ditiadakan.
Untuk menghindari penyebaran COVID-19, diterbitkanSurat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/01/KP.05.1/3/2020tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah sistem kerja dan persidangan di lingkungan peradilan wilayah DKI Jakarta.
Perubahan sistem kerja dan persidangan itu, antara lain: (i) sistem shift bagi hakim, panitera pengganti, pejabat struktural dan fungsional serta para staf dan (ii) pelaksanaan persidangan melalui teleconference.
Selama bencana wabah COVID-19, pemerintah bertanggung jawab menjamin ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan serta menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri.
Dengan diberlakukannya PSBB di wilayah DKI Jakarta, kendaraan, baik pribadi maupun umum diimbau untuk dimanfaatkan dengan memerhatikan pencegahan penularan COVID-19 dengan cara, di antaranya: (i) pembatasan jumlah penumpang di kendaraan; (ii) pelarangan kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang; dan (iii) pembatasan jam operasional kendaraan umum.
Ketika anak perusahaan pailit, ternyata induk perusahaan dapat turut bertanggung jawab dalam penyelesaian utang anak perusahaan itu, sehingga tidak berlaku lagi konsep pertanggungjawaban terbatas, dengan catatan: