Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat dan bisa dipidana.
Jenderal bintang satu itu menyebut dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat, misalnya ada perempuan yang menjual diri karena terjerat judi online, dan ada yang jatuh miskin. Berdasarkan penelitian yang sudah ada, judi online juga menyebabkan penyakit psikologi, karena hasrat ingin bermain setelah sekali menang itu terus muncul, dan bahaya judi online sama seperti narkoba.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya sudah banyak,” kata Vivid dilansir dari Antara, Rabu (30/8).
Baca Juga:
- Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya
- Ini Cara Gugat Pemerintah atas Polusi Udara yang Kian Kritis
Vivid menambahkan, sebaiknya para influencer, artis dan selebgram cerdas mempromosikan suatu produk dengan menghindari promosi game online atau judi online. “Kalau memang dia cerdas ya hindari saja, game online itu berisiko juga, lebih bagus masih ada yang lain kok,” kata Vivid.
Lantas, bagaimana ancaman bagi selebgram atau artis yang mempromosi judi online? Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline yang ditulis Nafiatul Munawaroh berjudul “Hukumnya Selebgram atau Artis Endorse Judi Online”,dijelaskan bahwa selebgram atau artis yang meng-endorse judi online bisa dikenakan Pasal 27 ayat (2)UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2).
Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.