Jimly: Evaluasi Hakim Konstitusi Membahayakan Masa Depan Negara Hukum
Terbaru

Jimly: Evaluasi Hakim Konstitusi Membahayakan Masa Depan Negara Hukum

Jimly pun telah menganjurkan kepada pemerintah agar tidak meneruskan ide yang bakal menabrak independensi hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof Jimly Asshiddiqie.
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof Jimly Asshiddiqie.

Hanya berselang dua tahun, DPR bergegas mendorong dilakukannya perubahan keempat atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Salah satu materi yang bakal direvisi soal pengaturan terhadap evaluasi terhadap hakim konstitusi per lima tahun. Sontak saja, ide tersebut menuai penolakan dari banyak kalangan termasuk mantan hakim konstitusi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Jimly Asshiddiqie menilai perubahan keempat terhadap UU 24/2003 perlu mendapat perhatian bagi kalangan pegiat hukum tata negara. Sebab, melalui perubahan keempat UU 24/2003, DPR bakal mengatur soal evaluasi per lima tahun terhadap hakim konstitusi.

Dia khawatir kapanpun waktunya hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh DPR, presiden, ataupun Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang mengusulkan masing-masing tiga hakim konstitusi. Menurutnya, di negara manapun di dunia tak mengenal konsep mengevaluasi hakim konstitusi oleh parlemen, presiden, maupun MA. Sebab, hakim sejatinya bebas dari campur tangan pihak manapun dalam penanganan perkara.

“Itu berbahaya. Jangankan di dunia, di akhirat pun tidak ada konsep seperti itu (evaluasi hakim, red),” ujar Prof Jimly Assiddique dalam sambutannya dalam sebuah diskusi bertajuk “Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif” di Jakarta, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu menilai upaya mengevaluasi hakim konstitusi per lima tahun bakal membahayakan bagi masa depan negara hukum. Karenanya, Jimly pun telah menganjurkan kepada pemerintah agar tidak meneruskan ide yang bakal menabrak independensi hakim.

Pria yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 itu telah memberi masukan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD agar menyampaikan ke presiden gagasan tersebut dihentikan.

Karenanya penilaian pun mesti dilakukan komprehensif tanpa mencampuri independensi hakim dalam penanganan maupun putusan perkara yang diambilnya. Jimly secara tegas menolak gagasan pengaturan evaluasi hakim konstitusi per lima tahunan dalam perubahan keempat UU 24/2003. ”Tatkala demokrasi tidak bisa diimbangi dengan kekuasaan kehakiman yang terpecaya dan terhormat, saya rasa ini pekerjaan rumah sangat serius bagi kita,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait