Jimly: Jika Masih Hakim MK, 1.000 Persen Saya Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja
Berita

Jimly: Jika Masih Hakim MK, 1.000 Persen Saya Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja

Jimly menyarankan hakim MK harus berpikir progresif saat menguji UU Cipta Kerja ini. Pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja ini seharusnya dipisahkan pemeriksaannya. Keduanya, tidak saling mempengaruhi dan berproses masing-masing.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Dia pun meminta agar hakim MK harus aktif dalam menangani uji UU Cipta Kerja ini. Misalnya, saat ini ada pihak yang mengajukan permohonan uji formil dan materil sekaligus. Menurutnya, pengujian formil dan materil harus diperiksa dan dinilai terpisah. Keduanya, tidak saling mempengaruhi dan berproses masing-masing.   

“Ini kan dua hal yang berbeda, kalau uji materil banyak sekali pasalnya, selesainya bisa berbulan-bulan. Sebaiknya diperiksa dulu uji formilnya, setelah itu uji materilnya." 

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait