Kabinet Prabowo-Gibran Diharapkan Patuh pada Rambu-Rambu Konstitusi
Terbaru

Kabinet Prabowo-Gibran Diharapkan Patuh pada Rambu-Rambu Konstitusi

APHTN-HAN usulkan skenario utak-atik Menteri kabinet Prabowo-Gibran. Usulan ini menuntut kepatuhan pada konstitusi dan perubahan UU Kementerian Negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN, Oce Madril. Foto : Istimewa
Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN, Oce Madril. Foto : Istimewa

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) merilis usulan penataan kabinet presidensial yang konstitusional. Usulan ini ditujukan kepada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Sejumlah skenario dan rambu-rambu acuan dibuat sesuai rambu-rambu konstitusi.

Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN Oce Madril telah memaparkan gambaran besarnya dalam sesi Rakernas APHTN-HAN pada 26-28 April 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. “Kita harus melihat realitas kebutuhan pemerintahan dan menemukan komposisi yang sesuai. Jadi semua urusan bisa ditangani pada kewenangan besar Kementerian,” kata Oce Jumat (26/4/2024). Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada ini mengakui usulan yang dibuat berpusat pada perubahan UU Kementerian Negara. Ia menyebut UU Kementerian Negara sudah tidak relevan sehingga butuh diamandemen.

Baca juga:

Poin terbesar dari APHTN-HAN adalah semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945 harus diakomodasi dalam tugas Kementerian. APHTN-HAN mencatat belum semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945, diatur dalam UU Kementerian Negara. “Terdapat beberapa urusan pemerintahan yang belum ada nomenklaturnya dalam kementerian yang ada saat ini,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono.

Pembatasan jumlah paling banyak 34 kementerian yang diatur Pasal 15 UU Kementerian Negara saat ini diyakini tidak lagi relevan. Pengaturan jumlah kementerian itu perlu ditinjau ulang

APHTN-HAN mengusulkan jumlah antara 34 – 41 kementerian. Perlu ada penambahan beberapa kementerian baru untuk mengakomodasi urusan pemerintahan dalam UUD 1945 yang belum tercakup dalam UU Kementerian Negara. “Misalnya Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, dan Kementerian Kebudayaan,” kata Bayu dalam keterangan tertulis yang dirilis hari ini.

Apabila jumlah kementerian tetap dibatasi paling banyak 34, maka perlu dilakukan perubahan beberapa nomenklatur kementerian. Ini dalam rangka memastikan urusan pemerintahan dalam UUD 1945 benar-benar dikerjakan oleh kementerian yang ada.

Tags:

Berita Terkait