Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Tokopedia Berujung ke Meja Hijau
Utama

Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Tokopedia Berujung ke Meja Hijau

Tokopedia mengakui adanya upaya pencurian data terhadap pengguna Tokopedia, namun bisa dipastikan informasi penting pengguna seperti password tetap berhasil terlindungi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

David menyatakan sampai pada saat gugatan ini diajukan ke pengadilan, kerugian nyata yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia adalah berupa kerugian immaterial, di mana akibat terjadinya penguasaan data pribadi di pihak ketiga secara melawan hukum, para pemilik data pribadi menderita secara batin karena dipenuhi rasa khawatir dan was-was data pribadi miliknya disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian dalam jumlah besar. Sikap batin para pemilik akun Tokopedia terganggu ketenangannya.

“Dalam rezim hukum informasi dan transaksi elektronik, telah mengadopsi keberadaan ‘kerugian yang tidak terduga’ dalam suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, terhadap adanya potensi kerugian yang diderita oleh para Pemilik akun Tokopedia merupakan bentuk kerugian yang diakui eksistensinya dalam peraturan hukum di Indonesia. Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf g PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar David.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara berupa memerintahkan kepada tergugat I (Kominfo) dan/atau tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan kepada tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun.

Adapun dalam salah satu pokok perkaranya, KKI meminta Kominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama Tokopedia. Selain itu, KKI meminta Kominfo untuk menghukum Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak menyampaikan jika Tokopedia selalu berupaya menjaga kerahasiaan data pengguna karena bisnis Tokopedia adalah bisnis kepercayaan. Keamanan data pengguna merupakan prioritas utama Tokopedia. “Berkaitan dengan isu yang beredar, kami menemukan adanya upaya pencurian data terhadap pengguna Tokopedia, namun Tokopedia memastikan, informasi penting pengguna, seperti password, tetap berhasil terlindungi,” katanya ketika dikonfirmasi.

Meskipun password dan informasi krusial pengguna tetap terlindungi di balik enkripsi, kata Nuraini, pihaknya menganjurkan pengguna Tokopedia untuk tetap mengganti password akunnya secara berkala demi keamanan dan kenyamanan. Selain itu, Tokopedia menerapkan keamanan berlapis, termasuk dengan OTP yang hanya dapat diakses secara real time oleh pemilik akun, maka kami selalu mengedukasi seluruh pengguna untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapapun dan untuk alasan apapun.

Tags:

Berita Terkait