Kasus Tokopedia Bukti Pembinaan dan Pengawasan Platform di Indonesia Tak Maksimal
Berita

Kasus Tokopedia Bukti Pembinaan dan Pengawasan Platform di Indonesia Tak Maksimal

Kominfo seharusnya menutup sementara transaksi dari platform yang mengalami kebocoran data pribadi konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, waktu penyampaian notifikasi yang terlalu panjang ini jika dibandingkan dengan draf RUU Perlindungan Data Pribadi sangat jauh. Dalam rumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, kewajiban notifikasi tertulis diatur paling lambat 3x24 jam. Wahyudi menilai hal ini sebagai bentuk itikad baik penyelenggara platform dalam menyelenggarakan pemrosesan data pribadi secara akuntabel.

 

Terkait kasus bocornya data pribadi, pihak Tokopedia menyatakan bahwa prioritas mereka saat ini adalah mengenai keamanan data pengguna, menyusul kebocoran data jutaan pengguna mereka. "Sekali lagi kami tekankan, keamanan data pengguna adalah prioritas Tokopedia karena bisnis kami adalah bisnis kepercayaan," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, seperti dilansir Antara, Senin (4/5) malam.


Tokopedia menyatakan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo dan BSSN untuk mengatasi kasus ini. "Dalam rangka melakukan investigasi menyeluruh, sekaligus meningkatkan sistem keamanan, untuk menjaga kepercayaan pengguna," kata Nuraini.

 

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah akan melakukan segala upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi digital di Indonesia. Kementerian Kominfo bersama BSSN serta platform digital akan meningkatkan pengamanan data pribadi pengguna platform digital.

 

"Pemerintah akan terus memastikan agar digital economy khususnya e-commerce dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan oleh peretas data atau data breach. Setiap usaha peretasan data akan ditindaklanjuti agar tidak mengganggu jalannya e-commerce," jelas Menteri Kominfo.

 

Tags:

Berita Terkait