Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Laksamana Adiyaksa, mengatakan PHK bukan pilihan saat ini, terutama bagi perusahaan yang cashflow keuangannya terganggu. Dana perusahaan akan tergerus untuk membayar pesangon jika langkah PHK yang ditembuh. Karena itu, Laksamana berpendapat langkah yang paling aman adalah merumahkah karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar juga menyarankan agar pekerja dan pengusaha melakukan dialog. Pengusaha didorong memenuhi kebutuhan pekerja sesuai protocol kesehatan, sebaliknya pekerja tidak terlalu banyak menuntut karena Covid-19 telah mempengaruhi secara signifikan dunia usaha.
Jika kondisi ini terus berlangsung, pertumbuhan ekonomi negatif, yang terimbas bukan hanya perusahaan, tetapi juga perbankan. Ketua Federasi Serikat Pekerja Multisektor, Dedi Cayadi Ginting, di acara yang sama, mengatakan bahwa kalangan pekerja juga mengkhawatirkan virus Covid-19 dan dampaknya.
Dalam kondisi Covid-19, pekerja diminta meneken kesediaan menerima upah tidak penuh, sebagian terpaksa menerima PHK dan dirumahkan. Ia menyarankan agar pekerja diberikan saham perusahaan saja sebagai kompensasi atas pembayaran gaji tidak penuh atau merumahkan pekerja. Ia yakin jika pekerja menjadi pemegang saham, pekerja akan meningkatkan kinerjanya.