Kejaksaan Beri Bantuan Hukum Amankan Dana Desa
Berita

Kejaksaan Beri Bantuan Hukum Amankan Dana Desa

DPR meminta agar pemerintah selalu melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dibuat oleh aparat desa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Sejalan dengan hal tersebut, telah pula diperintahkan dan diinstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia agar melakukan sosialisasi secara serentak kepada perangkat desa agar dana desa yang diterima dikelola dan dipergunakan secara optimal sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” katanya.

 

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan program dana desa mesti memiliki perencanaan yang baik. Apalagi ada rencana pemerintah akan menaikkan dana desa menjadi Rp75 triliun pada 2019. "Desa harus memiliki perencanaan yang baik dalam mengalokasikan dana desa. Misalnya, melalui pembangunan, tentunya pembangunan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa," kata Taufik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.


Menurut Taufik, peningkatan dana desa tersebut selayaknya dapat lebih diberdayakan antara lain untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan dapat mengantar desa untuk mengejar dari ketertinggalan. Politisi PAN itu juga menyampaikan harapannya agar pemerintah selalu melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dibuat oleh aparat desa.

Tags:

Berita Terkait