Kelalaian dalam Lingkungan Kerja, Dapatkah Perusahaan Dituntut?
Terbaru

Kelalaian dalam Lingkungan Kerja, Dapatkah Perusahaan Dituntut?

Kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan di manapun. Perusahaan wajib bertanggung jawab apabila kecelakaan kerja terjadi di lingkungan kerja.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kelalaian dalam Lingkungan Kerja, Dapatkah Perusahaan Dituntut?
Hukumonline

Peristiwa kecelakaan yang menimpa lima orang karyawan Ayu Terra Resort hingga tewas di Bali menjadi sorotan publik. Kejadian malang tersebut menimpa lima karyawan saat bekerja, di mana tali seling yang terbuat dari baja sebagai penarik tabung lift putus.

Keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, dan lain sebagainya. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja.

Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya.

Baca juga:

Jika karyawan dikarenakan kecacatan tersebut tidak dimungkinkan untuk bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka perusahaan diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 154A UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disisipkan melalui Pasal 81 angka 45 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengutip Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.

Nasib yang menimpa karyawan Ayu Terra Resort tersebut sepenuhnya diperintahkan oleh pimpinan dan kemudian terjadi kecelakaan kerja. Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait