Kemendag Revisi Aturan Impor, Barang PMI dan Pribadi Dikeluarkan dari Daftar Lampiran
Terbaru

Kemendag Revisi Aturan Impor, Barang PMI dan Pribadi Dikeluarkan dari Daftar Lampiran

Untuk selanjutnya, impor barang kiriman PMI akan mengacu kepada PMK Nomor 141 tahun 2023 dan pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut dia menyebut bahwa impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). 

“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Zulkifli Hasan.

Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar USD 500, sehingga total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar USD 1.500. Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang. 

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” imbuh Zulkifli Hasan.

Selain barang kiriman PMI, revisi Permendag tersebut juga akan mengeluarkan pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Tags:

Berita Terkait