Ketika Risalah Sebagai Tiket untuk Melenggang Ke PHI
Terbaru

Ketika Risalah Sebagai Tiket untuk Melenggang Ke PHI

Berupa risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) baik konsiliasi dan mediasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bila salah satu pihak atau keduanya tak menerima proses non litigasi baik bipartit dan tripartit di dinas ketenagakerjaan penyelesaian berlanjut secara litigasi atau ke PHI. Sebelum masuk PHI, para pihak harus mengantongi risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) baik konsiliasi dan mediasi.

“Risalah ini jadi tiket untuk para pihak bisa mengajukan gugatan ke PHI. Kalau tidak ada tiket ini atau bukti telah dilakukan proses secara non litigasi, hakim di PHI akan mengembalikan putusan,” ujar Erdin.

Proses litigasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sama seperti hukum acara perdata. Tapi ada hukum acara khusus yang diatur UU 2/2004 sehingga membuat proses PHI berbeda dengan kasus perdata di pengadilan umum. Kekhususan itu misalnya jangka waktu dibatasi 50 hari harus terbit putusan, hakim terdiri dari 1 hakim karier dan 2 ad hoc dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh.

Namun perkara yang kerap berlabuh sampai PHI berkaitan dengan PHK. Menurutnya, perkara PHK marak 2 tahun lalu belakangan saat masa pandemi Covid-19. Walhasil, dalam buku yang ditulisnya itu diuraikan juga cara membuat gugatan, replik, duplik, dan kesimpulan dalam berperkara di PHI.

Dalam proses litigasi itu ketika para pihak tidak puas dengan putusan PHI, upaya hukum dapat dilakukan hanya kasasi. Erdin menyebut mekanisme di PHI tidak menyediakan banding dan peninjauan kembali (PK). Hal itu juga yang membedakan PHI dengan proses perdata biasa.

Terus berkembang

Editor senior Hukumonline, Muhammad Yasin mencatat hubungan industrial menarik disimak karena terus berkembang. Misalnya, sebagian fakultas hukum di perguruan tinggi memasukan hukum ketenagakerjaan dalam rumpun hukum administrasi negara. Tapi hubungan industrial ini ada kaitannya juga dengan hukum perjanjian.

Persoalan dalam hubungan industrial bisa juga terkait dengan persoalan pemenuhan hak normatif bagi pekerja seperti upah minimum, status serikat pekerja sebagai penerima kuasa di pengadilan dan lainnya. Yasin juga melihat buku garapan Imam dan Erdin membahas perkembangan dunia ketenagakerjaan berdasarkan putusan pengadilan, seperti status hubungan industrial di atas kapal dan kantor diplomatik.

Dari data yang dihimpun, Yasin menghitung jumlah perkara yang ditangani PHI di seluruh daerah di Indonesia mencapai lebih dari 2 ribu kasus. Dari jumlah itu sebanyak 1.135 perkara dilakukan upaya hukum kasasi. Dari data itu dapat disimpulkan mekanisme penyelesaian melalui PHI belum sepenuhnya diterima banyak pihak.

“Bagi orang yang menggeluti studi hukum ini menarik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait