Kewaspadaan KPK dalam Penentuan Status Hukum Eddy Hiariej
Terbaru

Kewaspadaan KPK dalam Penentuan Status Hukum Eddy Hiariej

Kendatipun mengacu Perma 4/2016 terbuka peluang KPK mengambil langkah penetapan tersangka kembali terhadap seseorang berdasarkan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan terlebih dulu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: RES
Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: RES

Tak ingin kalah untuk kedua kalinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy Hiariej, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalakan lampu alarm kewaspadaan dalam melangkah. Sebaliknya masyarakat menunggu langkah tegas KPK atas putusan praperadilan Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Eddy Hiariej atas tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK.

Ketua KPK Nawawi Pomolango belum menentukan pilihan soal tindaklanjut atas putusan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Tapi yang pasti, KPK masih bakal mempelajari lebih lanjut putusan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel atas permohonan yang diajukan Eddy Hiariej dan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sana untuk menyampaikan apa argumen, dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim dan apa yang selanjutnya akan kita ambil,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (27/2/2024).

Pria yang berlatarbalakang hakim itu mengatakan, dengan terbitnya dua putusan praperadilan Eddy dan Helmut nantinya KPK bakal mengambil langkah hukum selanjutnya. Nawawi memastikan bakal memberikan info selanjutnya setelah terbit putusan praperadilan Helmut nantinya.

Baca juga:

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch Diky Anandya berpandangan KPK tidak serius menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Maklum sejak diputus dalam persidangan praperadilan PN Jaksel, status tersangka Eddy Hiaeriej otomatis gugur sejak 30 Januari 2024 lalu.

“Hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut,” ujarnya melalui keterangan persnya.

Tags:

Berita Terkait