Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!
Berita

Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!

Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dapat dilakukan oleh advokat maupun perorangan. Banyak keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, dari mulai mempercepat proses perkara hingga mempersempit kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang (korupsi).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hal lainnya, yang perlu mendapatkan perhatian setelah adanya Perma ini, ialah domisili elektronik, yakni domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telpon seluler yan telah terverifikasi. Pengguna terdaftar yang dimaksud dalam Perma ini adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MA.

 

Dalam hukum acara, lanjut Abdullah, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. “Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan UU,” katanya.

 

Selain itu, kata dia, pengadilan juga menerbitkan salinan putusan atau penetapan secara elektronik. “Di mana salinan putusan atau penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/penetapan diucapkan,” katanya.

 

Namun, khusus dalam perkara kepailitan atau PKPU salinan putusan atau penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan atau penetapan diucapkan.

 

Meski seluruh rangkaian dilakukan secara online, tetapi proses pembuktian harus tetap dilaksanakan secara manual hingga pembacaan putusan kecuali pengiriman salinan putusan dilakukan secara online. “Meski dilakukan secara online, tetapi sama sekali tidak mengurangi atau mengubah tahapan beracara di pengadilan,” ujar Abdullah.

 

Penyusunan Perma yang diketuai Hakim Agung Sultoni Mohdally dan dua anggota Pokja Syamsul Maarif dan Zahrul Rabain telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan. Maka, lanjut Abdullah, tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual.

 

Sebab, ia mengatakan dengan berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 terdapat keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia menyebut dapat mempercepat  waktu proses perkara, dapat mengurangi biaya proses perkara, dapat memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan kulturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait