Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Untuk 3 Jenis Pekerjaan Ini
Terbaru

Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Untuk 3 Jenis Pekerjaan Ini

Seperti pemerintah harus berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif dengan badan internasional dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia, hingga mengakui serta melindungi pekerja prekariat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: IG Komnasham
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: IG Komnasham

Pemerintah terus mendorong perlindungan terhadap pekerja/buruh melalui berbagai kebijakan. Kendati demikian masih ada pekerja/buruh di sektor tertentu yang minim perlindungan. Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 3 jenis pekerjaan yang rawan mengalami pelanggaran HAM yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pekerja rumah tangga (PRT), dan pekerja prekariat atau pekerja dengan jam kerja, kontrak kerja, jaminan kerja, dan lingkup kerja yang tak tentu.

Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi kepada pemangku kepentingan dalam rangka mendorong perlindungan bagi ketiga jenis pekerja tersebut. Untuk pekerja migran Komnas Ham mendorong 4 hal. Pertama, pemerintah telah melakukan upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia antara lain melalui pendataan pekerja, mekanisme pengaduan, dan perlindungan hukum secara legal formal.

Kedua, terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.260 Tahun 2015 tentang Penghentian Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah dinilai kurang memberi perlindungan yang layak bagi pekerja migran. Ketiga, ratifikasi konvensi perlindungan pekerja migran melalui UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum diimplementasikan secara efektif.

“Kami merekomendasikan pemerintah seharusnya berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif dengan badan internasional dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia,” kata Prabianto dalam diskusi bertema, “Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia,” Senin (08/05/2023) kemarin.

Baca juga:

Mantan Asisten Deputi Bidang Tata Kelola Kehutanan Kemenko Bidang Perekonomian itu mencatat, DPR telah menginisiasi pembentukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), tapi sampai sekarang belum disahkan. Pemerintah berupaya melindungi PRT dengan menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tapi sebagian besar ketentuan hanya menyasar lembaga penyalur PRT. Sementara perlindungan terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja tidak diatur tegas.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No.189 sebagai konvensi internasional yang spesifik bertujuan mengatur perlindungan hak-hak pekerja dan hak atas pekerjaan yang layak bagi PRT,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait