Kontras Rekomendasikan 4 Hal atas Batalnya Jeda Kemanusiaan Papua
Terbaru

Kontras Rekomendasikan 4 Hal atas Batalnya Jeda Kemanusiaan Papua

Antara lain segera menghentikan konflik bersenjata dan menjamin keselamatan warga sipil di Papua, hingga pemerintah dan Komnas HAM harus melakukan dialog damai dan mediasi dengan kelompok bersenjata di Papua.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sedari awal, Fatia melihat perjanjian Jeda Kemanusiaan  terkesan dibuat tidak serius. Para pihak yang terlibat konflik seperti TNI dan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) tidak dilibatkan.Walhasil, Panglima TNI secara tegas menyatakan pihaknya tidak yakin dengan perjanjian Jeda Kemanusiaan. Kelompok TPN-PB pun menegaskan menolak isi perjanjian Jeda Kemanusiaan.

Pemerintah melalui Menkopolhukam menyatakan belum membentuk tim pelaksana jeda kemanusiaan. Komnas HAM Periode 2022-2027 juga menyatakan bahwa mereka tidak berada dalam posisi untuk melanjutkan perjanjian jeda kemanusiaan. Fatia mencatat sejak MoU Jeda Kemanusiaan diteken sampai dibatalkan situasi kekerasan dan pengabaian hak-hak masyarakat sipil di tanah Papua tak kunjung membaik.

Misalnya hak pengungsi yang semakin diabaikan, eskalasi konflik antara TNI dengan kelompok bersenjata Papua, penyanderaan pilot hingga pernyataan serampangan beberapa pihak mengenai darurat sipil di Papua. Hal itu menunjukkan nihilnya tanda-tanda perbaikan atas situasi kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Secara umum, Fatia berpendapat perjanjian Jeda Kemanusiaan yang batal itu gagal memberikan solusi atas konflik yang terjadi di ‘bumi Cenderawasih’ serta menangani permasalahan pengungsi yang terjadi. Kontras merekomendasikan sedikitnya 4 hal. Pertama, pihak yang berkonflik dalam hal ini TNI-Polri dan TPN-PB untuk segera menghentikan konflik bersenjata dan menjamin keselamatan warga sipil di Papua.

Kedua, pemerintah Indonesia harus segera memperjelas situasi penanganan konflik yang terjadi di Papua. Situasi yang ada juga harus dijelaskan secara transparan dan berbasis akuntabilitas kepada publik serta masyarakat internasional. Ketiga, pemerintah secepatnya menangani dan memberikan hak dasar pengungsi dari 6 wilayah Papua sesuai dengan standar-standar HAM. Keempat, pemerintah dan Komnas HAM harus melakukan dialog damai dan mediasi dengan kelompok bersenjata di Papua.

Tags:

Berita Terkait