Koreksi atas Kelemahan Definisi Just Transition di Indonesia
Kolom

Koreksi atas Kelemahan Definisi Just Transition di Indonesia

Harus diperbaiki dengan contoh baik yang sudah dikenal secara internasional.

Kelemahan-kelemahan

Pertama, penekanan pada peluang tidak dapat menjamin masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari transisi energi. Ada banyak hambatan seperti kurangnya kesadaran atau masalah pendanaan. Ini menyebabkan mereka tidak bisa mengambil peluang secara efektif. Di sisi lain, perusahaan besar dapat mengungguli aktor-aktor rentan tersebut. Akhirnya distribusi manfaat menjadi tidak merata bahkan meski peluang sudah dibuka untuk semua aktor.

Kedua, istilah "mendistribusikan risiko" menimbulkan kekhawatiran tentang pembebanan risiko kepada pelaku rentan. Benar bahwa definisi tersebut menyebut pendistribusian risiko sesuai dengan kapasitas dan kondisi mereka. Namun, rumusannya membuka kemungkinan pembebanan risiko secara sengaja kepada pelaku rentan. Padahal, fokus yang seharusnya adalah mengatasi risiko yang timbul secara alami bagi pelaku rentan akibat transisi energi.

Ketiga, hanya berkonsentrasi pada parameter risiko untuk pelaku rentan tetap tidak mencukupi. Meskipun ada upaya pengurangan risiko, tidak ada cara yang pasti untuk memastikan bahwa risiko tidak akan muncul dan menyebabkan dampak negatif nyata. Lebih lanjut, beberapa risiko sulit dan mungkin tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatasi dampak negatif transisi energi. Pada saat yang sama juga sangat penting melindungi pelaku rentan ketika dampak negatif tersebut benar-benar terjadi. Ini yang dibutuhkan alih-alih hanya fokus pada tindakan pengurangan risiko.

International Best Practice

Inspirasi untuk memperbaiki definisi JET di Indonesia bisa diperoleh dengan membandingkan pada definisi just transition yang diberikan oleh lembaga terkemuka lain. Penulis berhasil mengidentifikasi tiga lembaga terkemuka yang telah mendefinisikan just transition yakni International Labour Organization (ILO), Asian Development Bank (ADB), dan Universitas Leiden.

ILO mendefinisikan just transition sebagai berikut “Menghijaukan ekonomi dengan cara seadil-adilnya dan inklusif kepada semua pihak yang terlibat, menciptakan peluang kerja layak, dan tidak meninggalkan siapa pun”.

ADB mendefinisikan just transition sebagai “Transisi yang adil Ini tentang memastikan kesetaraan sosial dan inklusi dalam transisi menuju ekonomi hijau. Transisi yang adil perlu mengatasi dua dimensi tindakan iklim—memastikan dampak negatif potensial pada masyarakat diantisipasi dan diatasi dengan memadai serta membangun lingkungan yang kuat dan inklusif untuk memaksimalkan manfaat dari transisi”.

Sedangkan Universitas Leiden menyatakan bahwa “Transisi Energi yang Adil juga tentang memastikan bahwa semua kelompok dalam masyarakat dapat sama-sama mendapatkan manfaat dari transisi, dan terutama, bahwa hal itu tidak terjadi atas biaya kelompok tertentu”.

Tags:

Berita Terkait