KPK Pecat 66 Pegawai Pungli Rutan
Terbaru

KPK Pecat 66 Pegawai Pungli Rutan

Keputusan pemberhentian pegawai sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan tidak mentolerir terhadap praktik korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebagai informasi, ihwal terbongkarnya praktik pungli puluhan pegawai Rutan KPK bermula dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terkait perbuatan asusila petugas KPK dengan istri seorang tahanan. Dari sana, Dewas kemudian menemukan indikasi adanya pungli yang marak terjadi di rutan KPK.

Modusnya pun terbilang profesional, karena aliran dana tidak secara langsung mengalir ke rekening pelaku, melainkan berlapis atau menggunakan pihak lain. Penelusuran ini kemudian menemui titik terang setelah KPK mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sehubungan kasus pungli rutan KPK ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menyampaikan penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi.

Sebab di Rutan para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru. Bahkan kerap terjadi pada Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) lain. “Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” katanya.

Tags:

Berita Terkait