KPK Tetap Proses Perkara Kasus Eddy Hiariej
Terbaru

KPK Tetap Proses Perkara Kasus Eddy Hiariej

Keputusan diambil berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan KPK, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Ketentuan tersebut jelas mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” katanya.

Lebih lanjut Diky menilai selain PERMA 4/2016, putusan MK No.42/PUU-XV/2017 pun memungkinkan aparatur penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya. Tapi dengan catatan, alat bukti tersebut harus disempurnakan. Penerapan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Setya Novanto.

“Di mana pada saat itu setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang dimohonan eks Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam menguji langkah penyidik KPK akhirnya menuai hasil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel melalui Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah.

Hakim tunggal Estiono di salah satu ruang sidang di PN Jaksel menegaskan penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (30/1/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, antara lain hakim melihat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti yang cukup. Karenanya, hakim tunggal berpandangan karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengapresiasi putusan yang dibacakan hakim tunggal Estiono. Sebab, permohonan yang diajukan kliennya dikabulkan PN Jaksel soal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK. Kemudian, kata Luthfi, dalam pertimbangan putusan menyebutkan penetapan tersangka dikarenakan tidak cukupnya dua alat bukti.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Prof Eddy ada asistennya yakni Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Berbeda dengan Eddy, YAR dan YAM, nasib Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.

Tags:

Berita Terkait