KPPU Awasi Grab Pasca Mengakuisisi Uber
Berita

KPPU Awasi Grab Pasca Mengakuisisi Uber

Akuisisi Uber oleh Grab di kawasan Asian Tenggara menjadi sorotan komisi persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hilangnya Uber, membuat Grab hampir tanpa pesaing di Asia Tenggara, kecuali di Indonesia yang memiliki Go-Jek, perusahaan aplikator lokal yang mampu berkompetisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Winner takes all, itu prinsip ekonomi. Tapi dalam hal ini tidak diinginkan, makanya harus terus diawasi supaya masyarakat tetap bisa punya pilihan dan tidak dirugikan," tuturnya.

 

Rhenald juga meminta pemerintah segera melakukan kajian untuk melihat dampak dari akuisisi Uber oleh Grab. "Merger atau akuisisi harus izin otoritas, kalau dia menimbulkan distorsi harga maka seharusnya tidak diizinkan," tukasnya.

 

Sebelumnya, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menegaskan upaya akuisisi Grab terhadap operasional Uber tidak akan melanggar kompetisi usaha di Indonesia, karena telah mengikuti aturan yang ada.

 

"Kami menghargai tanggapan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan kami juga telah berkomunikasi aktif dengan lembaga tersebut, serta memberikan tanggapan resmi," kata Ridzki seperti dikutip Antara di Surabaya, Jatim, Rabu (4/4).

 

Ridzki yang ditemui usai merayakan ulang tahun Grab yang ke-3 di Surabaya mengaku terus berkoordinasi dengan KPPU dan berupaya tidak melanggar kompetisi usaha di Indonesia, bahkan komunikasi yang dilakukan tersebut tidak hanya sekali.

 

"Kami juga sudah memberikan tanggapan secara aktif dengan KPPU pada awal bulan ini, namun isi tanggapan belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Artinya kami akan terus berkomunikasi," ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait