KPPU Sampaikan 4 Strategi untuk Efektivitas Pengawasan Kemitraan UMKM
Terbaru

KPPU Sampaikan 4 Strategi untuk Efektivitas Pengawasan Kemitraan UMKM

UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta, UMKM mampu berkontribusi terhadap 61% produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi ini, semakin meningkat kebutuhan UMKM untuk dilindungi di pasar digital tersebut. Untuk itu menurut Ketua KPPU, dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital.

“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform. Berbagai negara telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Indonesia patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital,” jelas Ketua KPPU dalam keterangan resmi.

Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11% UMKM Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya. Oleh karenanya, Ketua KPPU mendorong Menteri Koperasi dan UKM agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital patut disegerakan.

“Peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang atau pada tahap awal, peraturan Menteri untuk melindungi pelaku UMKM di pasar digital patut disegerakan,” tegas Ketua KPPU.

Strategi kedua, diperlukannya pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha. Saat ini baru ada sekitar 5,8% UMKM yang memiliki nomor induk berusaha. Kondisi ini akan mempersulit pengawasan atas kemitraan, terlebih karena tidak ada pencatatan atau pendataan atas kemitraan yang dilakukan UMKM.

Untuk itu, KPPU berpendapat bahwa, selain melakukan integrasi sistem perizinan berusaha bagi UMKM, Pemerintah juga perlu melakukan pendataan atas kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha tersebut agar pengawasan kemitraan berjalan lebih efektif.

Ketua KPPU juga menggarisbawahi bahwa selama lima tahun terakhir, baru 55 persoalan kemitraan ditangani oleh KPPU, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, dibutuhkan upaya yang lebih tegas bagi pelanggaran kemitraan agar tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait