Kriteria Ideal Calon Ketua MA Penerus Hatta Ali di Mata Koalisi Masyarakat Sipil
Utama

Kriteria Ideal Calon Ketua MA Penerus Hatta Ali di Mata Koalisi Masyarakat Sipil

Selain berintegritas, Ketua MA harus bisa meneruskan modernisasi sistem peradilan yang telah digagas pendahulunya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Di Surat Edaran MA yang mengistruksikan penundaan sidang kecuali sidang pidana yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Kemudian untuk perdata, TUN, agama diminta menggunakan e-Litigasi. Nah sayangnya, setahu aku e-Litigasi itu belum ada di semua pengadilan,” tuturnya.

 

(Baca: Setiap Hakim Agung Berhak Jadi Ketua MA)

 

Hal ini pula berpengaruh kepada modernisasi peradilan seperti yang digaungkan MA. Sayangnya, menurut Liza belum semua pengadilan mengimplementasikan e-Litigasi secara penuh. “Kemudian, aku tanya sama temanku yang Cakim di PTUN sebuah kota. Pada akhirnya dia tetap ke kantor untuk pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

 

Ke depan, Ketua MA terpilih sudah seharusnya memaksimalkan penggunaan e-Court dan e-Litigasi yang memang telah ditetapkan sebelumnya. Sebab cara ini dianggap mampu mengatasi masalah jarak, waktu, tenaga dan biaya berperkara serta memudahkan dan memperlancar proses persidangan. Apalagi dari laporan tahunan MA sudah ada target pada 2021-2025 moderninasi manajemen perkara pengadilan mengarah pada pelayanan hukum terintegrasi.

 

Hukumonline.com

Sumber: Laporan Tahunan MA 2019

 

Sementara itu, salah satu pendiri yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Aria Suyudi berpendapat ada enam poin penting yang menjadi kriteria Ketua MA mendatang. Pertama, menjaga dan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik kepada peradilan. Kedua, melanjutkan komitmen terhadap inovasi dan pembaruan dengan melanjutkan implementasi cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035 dan mendorong tercapainya badan peradilan yang agung.

 

Ketiga, mampu menempatkan MA dan badan peradilan sebagai peradilan yang dihormati di kawasan regional dan internasional. Keempat, optimalisasi struktur organisasi badan peradilan untuk mengoptimalkan peran yudikatif dalam negara Indonesia.

 

Kelima, menjawab tantangan revitalisasi peran ketatangaraan MA dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi lembaga negara lain. “Lalu meningkatkan peran peradilan untuk mendorong peningkatan profesionalisme profesi hukum,” kata Aria dalam poin keenam.

 

Seperti diketahui, Ketua MA M. Hatta Ali bakal segera memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April saat usianya memasuki genap 70 tahun. Namun, masa jabatan menjadi Ketua MA akan berakhir pada 1 Mei 2020 mendatang. Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA, hakim agung pensiun jika memasuki usia 70 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait