Larangan Sementara Warga India Masuk Indonesia Sebagai Langkah Tepat
Berita

Larangan Sementara Warga India Masuk Indonesia Sebagai Langkah Tepat

Sebagai bagian upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Gelombang jumlah kasus wabah Covid-19 di negara India semakin parah, menyusul jumlah korban terus merangkak naik. Pemerintah Indonesia pun bergerak cepat dengan melakukan aksi cegah terhadap WNA India masuk ke Indonesia. Meski terdapat warga India yang masuk ke Indonesia dan sebagian dinyatakan Covid-19, langkah pelarangan sementara menjadi wajib ditempuh agar tidak menambah tinggi penyebaran angka Covid-19 di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan masuknya warga India yang didominasi ibu rumah tangga dan anak-anak yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) amat disayangkan. “Masuknya WN India ke Indonesia sangat disayangkan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Senin (26/4/2021).

Dia mengingatkan agar pemerintah tak main-main membuka sembarang akses bagi warga asing masuk ke Indonesia. “Pemerintah harus memperketat akses masuk dan skrining ketat dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Jangan sampai kita kecolongan, segera berlakukan larangan sementara warga India masuk Indonesia dan menghentikan penerbitan visa,” kata Netty.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar pemerintah memperhatikan nasib warga Indonesia di negara-negara yang kasus Covid-19 di negara tersebut tinggi. Pemerintah harus berkoordinasi dengan lembaga atau institusi terkait. “Proses skrining juga harus diperketat bagi mereka, terutama mereka yang punya riwayat berkunjung ke negara tersebut kurang dari 14 hari,” katanya.

Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan pemerintah telah memberlakukan cegah bagi warga India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia sejak Sabtu (24/4/2021) kemarin. Begitupula dengan penghentian pelayanan visa bagi warga India sejak Kamis (23/4/2021). Langkah tersebut sebagian upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia agar tidak seperti di India.

Jhoni menjelasan penolakan atau larangan sementara bagi warga India masuk ke Indonesia berlaku menyeluruh terhadap orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yuridiksi India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. Pemerintah pun telah membatasi pintu masuk di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Menurutnya, pintu masuk bagi WNI yang bakal balik ke Indonesia hanya melalui beberapa TPI. Seperti Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai. Perlakuan bagi WNI pun tak berbeda yakni wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebagaimana aturan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait