“Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini”. Demikian sepenggal penegasan Jessica Kumala Wongso dalam surat terbukanya yang menampik tudingan dari beberapa pihak soal lawyer yang membelanya mendapat bayaran besar. Kasus pembunuhan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica kembali viral setelah diangkat dalam tayangan Netflix berjudul berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso’.
Surat tertanggal 10 Oktober dengan bermaterai itu, Jessica menampik tudingan menjual rumah atau harta benda untuk membiayai layanan hukum lawyernya. Baginya, tudingan tersebut tidaklah benar sebagaimana realita yang ada. Sebaliknya dengan layanan hukum pro bono yang diberikan Otto Hasibuan, Jessica amat terbantu.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun,” katanya.
Secara terpisah, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menegaskan, layanan yang diberikan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin merupakan pro bono atau cuma-cuma. Hal tersebut menepis tuduhan bahwa terdapat pemerasan yang dilakukan dirinya sebagai kuasa hukum terhadap keluarga Jessica Wongso.
“Saya tidak pernah dibayar Rp1 pun dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dalam tayangan Youtube Karnil Ilyas Club.
Baca juga:
- Eksklusif!! Wawancara Pasca Putusan dengan 2 Orang Pengacara Jessica
- Menyoal Kembali Pembuktian Tak Langsung dalam Vonis Jessica
Otto ingat betul, kala itu sudah membeli tiket untuk liburan bersama keluarga ke Alaska. Namun sebagai lawyer, Otto diminta menjadi kuasa hukum memberikan pendampingan hukum terhadap Jessica. Otto paham betul lawyer tak boleh menolak permohonan memberikan pendampingan hukum. Alhasil, tiket liburan ke Alaska dikesampingkan yang berujung hangus.