Lima Fraksi DPR Sepakat Bentuk Pansus Jiwasraya
Berita

Lima Fraksi DPR Sepakat Bentuk Pansus Jiwasraya

Yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan Golkar. MPR usulkan bentuk Dewan Pengawas OJK dan mengingatkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia menilai usulan pembentukan Pansus merupakan hak konstitusional setiap anggota dewan. Melalui Pansus, selain meminta pertanggungjawaban para pihak yang diduga kuat terlibat, yang terpenting adalah pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan secara materil.

 

Sekjen PPP itu mengatakan kasus yang diduga merugikan keuangan negara berdasarkan taksiran Kejaksaan Agung sebesar Rp13,7 triliun ini, jauh lebih besar ketimbang kasus dana talangan Bank Century. Masalahnya, nasabah yang mempercayakan dananya kepada Jiwasraya tak hanya warga Indonesia, tetapi juga warga negara asing.

 

“Saya berharap agar pembentukan Pansus nantinya tidak bersifat politis, tapi demi membongkar kasus tersebut secara gamblang dan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata dia.

 

MPR kritik OJK

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai skandal Jiwasraya yang ditengarai merugikan keuangan negara mencapai belasan triliunan rupiah itu, salah satu penyebabnya lantaran OJK tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dia mengutip laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai salah satu penyebab Jiwasraya gagal bayar polis lantaran tidak dihentikannya produk JS Saving Plan yang diterbitkan pada 2013.   

 

“Saat audit tahun 2016, BPK telah merekomendasikan OJK untuk menghentikan JS Saving Plan itu, tapi tak dilakukan. Hal ini menandakan ada yang perlu dibenahi di OJK,” kata Bambang Soesatyo.

 

Berkaca dari kasus ini, Bambang mengusulkan agar OJK memiliki struktur Dewan Pengawas OJK untuk mengawasi kinerja OJK terutama di sektor industri sektor jasa keuangan nonbank. “Prinsipnya, tak boleh ada lembaga yang tidak diawasi, agar check and balances dapat berjalan,” harapnya.

 

Dia juga mendorong dibentuknya Lembaga Penjamin Polis Asuransi, sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk industri perbankan. “Sampai sekarang lembaga penjaminan polis asuransi tersebut belum juga terbentuk. Hal tersebut penting guna melindungi dana masyarakat pemegang polis,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait