Lima Keuntungan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Terbaru

Lima Keuntungan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) ITE.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ketiga, identitas terjamin. Selain memiliki kekuatan hukum, keuntungan TTE tersertifikasi lainnya adalah jaminan keamanan identitas diri. Kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya. Keamanan informasi identitas diri juga lebih terjamin melalui penggunaan teknologi kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) yang dibuat secara unik untuk tiap individu. Asymmetric cryptography merupakan teknik kriptografi yang menggunakan pasangan kunci: public key dan private key sebagai pengaman. Public key bersifat informasi publik yang dapat disebarkan secara luas untuk memvalidasi Tanda Tangan Elektronik seseorang. Sedangkan private key dibuat secara unik yang hanya diketahui oleh penanda tangan.

Para PSrE Indonesia telah memiliki fitur keamanan tinggi yang menjamin keautentikan, keutuhan, dan nirsangkal. Jadi, dokumen elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya. Jika terjadi perubahan pada dokumen tersebut, maka TTE tersertifikasi yang tercantum tersebut tidak lagi sah. Hal ini dapat menghindarkan dari pihak tidak berwenang yang ingin memodifikasi data.

Keempat, hemat biaya pengeluaran. Jika telah memiliki TTE tersertifikasi, tidak perlu lagi memikirkan biaya anggaran berlebih karena yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat keras seperti komputer dan telepon pintar (smartphone). Contohnya saat Direktorat Jenderal Kependudukan pencatatan sipil (Ditjen Dukcapil)menjalankan program ”Dukcapil Go Digital”.

Sejak adanya program tersebut, penandatanganan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dilakukan secara elektronik/online. Disdukcapil bahkan menghemat anggaran sekitar Rp450 Miliar di tahun 2020. Penghematan tersebut berasal dari pemotongan biaya penggunaan kertas khusus security printing berhologram yang diganti dengan pencetakan dokumen mandiri oleh masyarakat.

Kelima, eco-friendly.Jika dulu perlu berlembar-lembar kertas untuk tanda tangan basah atau sangat tidak ramah lingkungan, kini kamu hanya perlu téken dokumen elektronik melalui gadget sehingga pemakaian kertas berkurang.

Sebelumnya CEO Privy, Marshall Pribadi menyampaikan bahwa selama ini manusia membubuhkan tanda tangan pada dokumen untuk memastikan dua hal yakni memastikan penandatangan tidak dapat menyangkal di kemudian hari bahwa Ia telah menandatangani dokumen tersebut (forensik grafologi), dan memastikan bahwa segala perubahan pada isi dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui (Identifikasi apakah ada coretan, tipe-x).

Jika menggunakan metode yang sama (handwritten signature) pada dokumen elektronik, maka dua fungsi tanda tangan layaknya di kertas tersebut tidak bisa dicapai karena goresan tanda tangan pada dokumen elektronik mudah di copy-paste ke dokumen manapun, sehingga mudah disangkal oleh si penandatangan bahwa bukan dia yang membubuhkan gambar tanda tangannya pada dokumen tersebut, dan isi dokumen elektronik tidak seperti pada kertas, mudah diedit dengan mulus tanpa jejak seperti coretan. Sehingga diperlukan TTE untuk dokumen yang juga bersifat elektronik.

Namun yang perlu diingat adalah TTE harus disertifikasi. Marshall menyampaikan bahwa sertifikasi TTE diperlukan untuk memenuhi isi Pasal 11 UU ITE sebagai syarat sah TTE. Dalam konteks ini, Privy selaku penyelanggara PSrE di Indonesia akan memverifikasi data setiap user ke Dukcapil hingga ke biometrik wajahnya. Setiap user menandatangani dokumen, minimal harus memenuhi 2 dari 3 factor authentication: What you have, what you know, who you are​, setiap dokumen yang ditandatangani dengan Privy dikonversi ke hash value dan di encrypt dengan private key, sehingga segala perubahan pada isi dokumen dapat diketahui secara matematis, identitas penandatangan di Privy dapat dicek melalui PDF reader atau website Kominfo, dan adanya consent setiap kali user melakukan tandatangan.

Lalu apa akibat hukum dari penggunaan TTE tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi?​ Berdasarkan penjelasan Pasal 60 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian.”

Tags:

Berita Terkait