LSM Gugat Hakim PN
Aktual

LSM Gugat Hakim PN

ant
Bacaan 2 Menit
LSM Gugat Hakim PN
Hukumonline

Tiga hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, digugat secara immaterial sebesar Rp100 miliar oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat bidang hukum asal Kabupaten Malang.


"Kami melayangkan gugatan terhadap tiga oknum hakim itu sebagai bentuk keprihatian atas penerapan praktik hukum yang dipaksakan," kata Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7).


Dia menilai praktik penerapan hukum yang dipaksakan itu melanggar aturan Mahkamah Agung dan Komnas HAM. Terutama apabila seseorang yang berusia melampaui 75 tahun seharusnya tidak dapat disidangkan.


Menurut Prayitno, perlakuan ketiga hakim yang menangani perkara hukum tersebut sangat tidak manusiawi dan sangat jelas melanggar hak azasi manusia (HAM). Selain itu, tambah dia, penerapan hukum yang dilakukan para hakim itu sudah melawan proses hukum. Oleh karena itu pihaknya pun membuat gugatan terhadap mereka.


"Namun perlu diingat, kami bukan menggugat semua hakim di pengadilan negeri ini, tapi hanya oknum saja yang menangani kasus pidana tersebut," ujarnya.


Prayitno mengatakan, tiga hakim yang digugat adalah John Tony Hutauruk, P Saragih dan Firman Panggabean. Gugatan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.


Seperti diketahui Loeana, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah bernilai sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdana walaupun dalam kondisi sakit. Terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda (strecher's) saat sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/6).


Nenek yang dilaporkan melakukan penipuan tersebut tidak dapat berjalan ataupun duduk. Dia diantar oleh kuasa hukum beserta perawat menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

Tags: