MA Berhasil Putus 99,47 Persen Perkara, Presiden Jokowi: Paling Utama Kualitas Putusan
Utama

MA Berhasil Putus 99,47 Persen Perkara, Presiden Jokowi: Paling Utama Kualitas Putusan

Berharap putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju indonesia maju. Capaian kinerja penanganan perkara di MA tahun 2023 jauh melampaui target yang ditetapkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Di ujung pidatonya, Presiden Jokowi berharap reformasi sistem hukum menjadi bagian penting bagi kemajuan bangsa Indonesia. Dia menekankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan good governance, menyelamatkan aset negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama lapisan bawah, dan membawa Indonesia naik menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Sementara Ketua MA, Prof Muhammad Syarifuddin menyebut beban perkara MA tahun 2023 sebanyak 27.512 perkara dan berhasil memutus 27.365 perkara atau 99,47 persen sehingga sisa tahun ini hanya 147 perkara. “Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya MA,” urainya.

Kabar baik berikutnya, Syarifuddin mengatakan tahun 2023 MA berhasil menyelesaikan minutasi 28.422 perkara. Dari jumlah itu sebanyak 27.060 perkara atau 98,89 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Hal itu menunjukan kinerja penanganan perkara di MA tahun 2023 jauh melampaui target yang ditetapkan. Lagi-lagi capaian itu merupakan kinerja tertinggi yang pernah dicapai MA sepanjang masa.

Kinerja penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama juga menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu mengatakan tahun 2023 beban perkara pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.845.784 perkara. Dari jumlah perkara itu berhasil diputus sebanyak 2.724.345 perkara.

“Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan sebesar 97,75 persen,” paparnya.

Jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court meningkat. Syarifuddin menjelaskan tahun 2023 ada 313.947 perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court yang meliputi perkara perdata, perdata agama, dann tata usaha negara (TUN). Jumlah itu meningkat 10,86 persen dibanding tahun 2022. Dari jumlah itu sebanyak 311.615 perkara atau 99,26 persen berhasil disidangkan secara e-Litigation yang meningkat 9,92 persen ketimbang tahun 2022.

Pada pengadilan tingkat Banding, Syarifuddin menguraikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun 2023 sebanyak 6.644 perkara. Dari jumlah perkara itu ditambah sisa perkara tahun lalu totalnya 4.685 perkara berhasil diputus melalui e-Litigasi. Begitu juga jumlah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya yang menggunakan layanan e-Court per 31 Desember 2023 tercatat sebanyak 594.816 pengguna. Terdiri dari 239.984 pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan 354.832 pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

“Jumlah perkara yang didaftar dan diselesaikan menggunakan sistem peradilan elektronik jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan peradilan elektronik. Hal ini sebagai dampak positif dari percepatan implementasi sistem peradilan elektronik,” pungkas mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang itu.

Tags:

Berita Terkait