Seperti diketahui, sidang e-litigasi (online) telah berlaku di seluruh pengadilan negeri, agama, dan PTUN sejak 2 Januari 2020 sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.
Sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat jumlah advokat terdaftar menggunakan sistem e-court totalnya sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat terverifikasi atau telah melalui proses pengecekan totalnya sebanyak 24.044 advokat sebagai pengguna yang resmi masuk sistem e-court di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. (Baca Juga: 24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court)
Berdasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2019, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. Kebijakan e-litigation juga telah berjalan dengan baik, salah satunya ditandai dengan tingginya partisipasi pengguna lain (non-advokat) yang tercatat sebanyak 22.641 pengguna. Rinciannya terdiri dari 21.431 pengguna perorangan; 172 pengguna lembaga pemerintahan; 972 pengguna badan hukum; dan 111 pengguna dalam kapasitas sebagai kuasa insidentil.