MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok
Berita

MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok tetap meneruskan perkara PK ini dan pasrah pada Tuhan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Josefina mempercayakan kepada MA untuk memutuskan permohonan PK ini. “Kita percaya saja, apapun itu (putusannya) akan diubah Tuhan untuk kebaikan pak Ahok,” katanya.

 

Sejak permohonan PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018, Kepaniteraan Pidana MA telah meregistrasi permohonan ini dengan No. 11 PK/Pid/2018. Kemudian menetapkan susunan Majelis Hakim dan mengirimkan berkas permohonan PK ini ke Majelis pada Selasa 13 Maret 2018.  

 

Adapun susunan Majelis Hakim yang bakal memutus permohonan PK Ahok terdiri dari Artidjo Alkostar selaku ketua majelis beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo. Diperkirakan permohonan PK yang diajukan Ahok ini diputuskan Majelis Hakim paling lama dua pekan lagi.

 

Melalui kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur melayangkan permohonan PK atas putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan PN Jakarta Utara itu, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156a KUHP pada 9 Mei 2017 lalu. (Baca juga: Nasib Ahok di Tangan ‘Palu’ Artidjo Alkostar Dkk)

 

Pasal itu menyebutkan secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Hal ini terkait pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.   

 

Alasan utama PK ini mengandung kekhilafan hakim dalam membuat putusan tingkat pertama (PN Jakarta Utara). Setidaknya, ada tujuh poin alasan pengajuan PK ini. Diantaranya, ada kekhilafan hakim dalam putusannya yang tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan Ahok, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membolehkan pemimpin nonmuslim tidak dipertimbangkan majelis, langsung perintah ditahan saat diputus bersalah.

 

Alasan lain, Basuki tidak naik banding usai divonis 2 tahun penjara beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif, sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis. Alasan terpenting yang disebut-sebut sebagai novum (bukti baru) yakni putusan pemidanaan Buni Yani oleh Majelis Hakim PN Bandung pada 14 November 2017. Putusan bersalah Terdakwa Buni Yani ini menjadikan vonis Ahok dinilai keliru dan kontradiktif.    

Tags:

Berita Terkait