MA Tolak Kasasi Imas Diana Sari
Aktual

MA Tolak Kasasi Imas Diana Sari

ali
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Imas Diana Sari
Hukumonline

Upaya hukum yang dilakukan oleh Imas Diana Sari,Hakim ad hoc PHI untuk luput dari hukuman penjara kandas. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yg terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago menolak kasasinya.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Imas tetap harus menjalani hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Hakim Imas terpaksa harus terus berada di balik jeruji besi karena menerima hadiah Rp 352 juta dari PT Onamba yg berperkara dengan buruhnya.

Krisna Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan pula bahwa kasasi Odih Juanda yg mewakili PT Onamba pada hari yg sama juga ditolak oleh MA sehingga harus tetap mendekam di penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Tags: