Makin Banyak Regulasi Baru, Kuasa Hukum Pajak Wajib Paham
Berita

Makin Banyak Regulasi Baru, Kuasa Hukum Pajak Wajib Paham

​​​​​​​Tugas kuasa hukum pajak sudah dimulai sebelum terjadinya persengketaan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

 

Seorang kuasa hukum mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat dalam persidangan di pengadilan pajak dapat digolongkan sebagai berikut: 

  1. Kuasa hukum keluarga sedarah/semenda
  2. Kuasa hukum yang pengacara
  3. Kuasa hukum yang bukan pengacara

Syarat-syarat menjadi kuasa hukum adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan
  3. Persyaratan lain yang ditentukan oleh menteri keuangan

 

Khusus syarat pada butir ke-3 tersebut di atas telah diatur dengan keputusan menteri keuangan No. 576/KMK.04/2000 tentang persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, dan dijelaskan lebih lanjut dengan keputusan Dirjen pajak No KEP-188/PJ/2001 tentang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

 

Mengacu pada peraturan tersebut pada intinya, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk banding dan lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tags:

Berita Terkait