Seorang kuasa hukum mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat dalam persidangan di pengadilan pajak dapat digolongkan sebagai berikut:
Syarat-syarat menjadi kuasa hukum adalah sebagai berikut :
|
Khusus syarat pada butir ke-3 tersebut di atas telah diatur dengan keputusan menteri keuangan No. 576/KMK.04/2000 tentang persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, dan dijelaskan lebih lanjut dengan keputusan Dirjen pajak No KEP-188/PJ/2001 tentang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Mengacu pada peraturan tersebut pada intinya, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk banding dan lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.