Mantan Hakim MK Ini Dulu Pendukung Jokowi, Sekarang Kecewa
Utama

Mantan Hakim MK Ini Dulu Pendukung Jokowi, Sekarang Kecewa

Dalam negara demokrasi di berbagai negara belum pernah ada Presiden yang mendudukan anaknya jadi Wakil Presiden. Karena pemerintahan itu harus fair dalam pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Maruarar menegaskan dalam negara demokrasi posisi pemerintah harus adil dalam penyelenggaraan pemilu. Akan sulit untuk tidak menyebut seorang ayah tidak membela anaknya yang ikut berkontestasi dalam pilpres. Baginya persoalan ini yang membuat posisi MKMK dilematis dalam memutus perkara etik Anwar Usman yang seharusnya dipecat dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi sekaligus. Masalahnya Anwar Usman adik ipar Jokowi sehingga ketika putusan MKMK memecat Anwar Usman eksekusinya akan sulit karena perlu juga tanda tangan dari Presiden.

“Ini kan sulit memecat ipar,” paparnya.

Menurut Maruarar dirinya sudah memberikan pendapat melalui para pemohon perkara etik di MKMK terkait 5 hakim MK yang mengabulkan putusan No.90/PUU-XXI/2023. Intinya, Maruarar merekomendasikan kelima hakim MK itu dipecat, sebab jelas melanggar konstitusi dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Pengalaman MK memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu menjadi tantangan berat. Rakyat harus mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Penguasa yang menyampingkan konstitusi itu indikator adanya ketidakjujuran,” tegasnya.

Terpisah, peengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada kerusakan etika dan moral karena Presiden Jokowi akan mendukung anaknya yang menjagokan diri sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Parahnya lagi, Presiden Jokowi merusak sistem kepartaian karena lumrahnya Presiden mendukung Capres-Cawapres yang diusung partai politiknya sendiri, tapi sekarang malah mendukung calon dari partai lain.

“Ini kerusakan etika berpolitik dan berpartai sekaligus dalam menjalankan kekuasaan bernegara. Sampai sekarang Presiden tidak menjalankan nilai etika dan moral bahkan dalam menjalankan praktik bernegara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait