Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan
Utama

Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan

Skema restrukturisasi yang ditawarkan lembaga jasa keuangan masih belum mampu dipenuhi debitur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

 

1) penurunan suku bunga;

2) perpanjangan jangka waktu;

3) pengurangan tunggakan pokok;

4) pengurangan tunggakan bunga;

5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

 

Dia juga menyadari skema restrukturisasi ini harus disepakati dua pihak, yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan. Namun, dia menyarankan agar perbankan melihat kemampuan debitur dalam membayar utang tersebut agar tidak memberatkan ke depannya.

 

Atas persoalan tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia atau Tim Advokasi telah mengirim Surat dengan Nomor 11/adv/Per-OJK/20 tanggal 15 April 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cc tembusan Presiden RI, perihal desakan Kepada OJK Untuk Mengawasi dan Memberikan Sanksi Kepada Lembaga Keuangan atau Perbankan yang tidak mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

 

“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan pengawasan kepada lembaga Keuangan atau perbankan yang mempersulit debitur dalam restrukturisasi debitur. Hal ini untuk memberi perlindungan hukum kepada debitur sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” jelas Indra.

 

Menanggapi persoalan ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan skema restrukturisasi ini harus mempertimbangkan dan mendapat kesepakatan kedua pihak yaitu debitur dan lembaga jasa keuangan. Dia menjelaskan stimulus ini memberi kesempatan bagi debitur melakukan restrukturisasi utangnya. Namun, bukan berarti stimulus tersebut menghilangkan tanggung jawab debitur hingga masa waktu setahun.

 

“Restrukturisasi bukan penghapusan utang, namun memberikan keringanan pembayaran cicilan bunga atau pokok. Skema keringanannya bisa bervariasi antara lain dapat berupa penurunan suku bunga, penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing,” jelas Sekar saat dihubungi hukumonline, Rabu (15/4).

Tags:

Berita Terkait